Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Film   
Home » » Begini Cara Wartawan "Abal-Abal" Beraksi

Begini Cara Wartawan "Abal-Abal" Beraksi

Posted by Kenduri Tinta on Senin, 08 Agustus 2016

Dewan Pers Republik Indonesia dibuat pusing dengan kehadiran wartawan dari media "abal-abal". Sebab, wartawan tersebut menjalankan tugasnya bukan untuk mencari berita, namun memeras pejabat-pejabat di pemerintahan dengan modus peliputan.

Hingga saat ini, Dewan Pers menerima aduan sekitar 800 lebih baik dari masyarakat maupun instansi. Menurut Dewan Pers, 70% persen berita yang dibuat  media abal-abal itu tidak berkualitas dan memenuhi kaidah penulisan berita.

Dari hasil rekapitulasi data, penyebaran media abal-abal tersebut tersebar di beberapa wilayah diantaranya Sumatera Utara, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur. 

"Indonesia bagian timur juga cukup banyak, tetapi karena masyarakatnya tidak melapor ke kami jadinya tidak dipantau," ungkap Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers, Imam Wahyudi, Jum'at (6/8).

Parahnya lagi, kata Imam, wartawan dari media abal-abal tersebut mengatas namakan institusi. Mereka mengaku wartawan dari KPK, BIN, Mabes Polri, dan institusi lainnya. Media yang menggunakan nama institusi jelas tidak diperbolehkan dan tidak akan dimasukkan kedalam media professional oleh Dewan Pers. "Mereka pakai nama-nama institusi cuman buat nakut-nakutin," tambah Imam.

Selain itu, kebanyakan sasaran dari wartawan abal-abal tersebut adalah Kepala Sekolah dan Kepala Desa. Mereka biasanya liputan untuk memeras dan mencari kesalahan, seperti mempertanyakan penyelewengan Dana BOS dan penggelapan dana Desa, serta memaksa untuk berlangganan dan pasang iklan.

Terkait hal tersebut, Dewan Pers selalu melakukan media literasi kepada semua institusi dan beberapa kelompok rentan sasaran wartawan abal-abal dan akhirnya setelah tindakan tersebut dilakukan, muncul satu demi satu pengaduan ke Dewan Pers.

Imam melanjutkan, kepada semua masyarakat maupun in
stitusi jika menemui kedatangan wartawan yang dicurigai sebagai wartawan abal-abal agar menanyakan apakah wartawan tersebut sudah uji kompetensi serta tergabung di organisasi Aliansi Jurnalis Independent (AJI), Persatuan Wartawan Indinesia (PWI), ataukah Ikatan Jurnalis Tv Indonesia (IJTI). Atau setidaknya, kata Imam, wartawan tersebut memang bekerja pada salah satu media yang terdaftar secara sah di Dewan Pers dan berbadan hukum legal.

"Liat aja dulu penampilannya, apakah habis liputan minta imbalan atau tidak. Kalau memeras jangan takut lapor polisi. Kami dari Dewan Pers bukan hanya menyokong 100%, bahkan 300% pun kita support," tutup Imam kepada awak media.

Penulis : Wayan Sukanta
Editor   : Wiwid Abid Abadi

SHARE :
CB Blogger

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Kenduri Tinta. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger