Kepolisian Daerah Polda Sulawesi Tenggara telah memeriksa sekitar 12 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit jati, eboni dan bayam fiktif di Dinas Kehutanan (Dishut), Konawe Utara (Konut). Dari 12 saksi tersebut, enam dianataranya akan segera ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombespol Midi Siswoko saat ditemui di Sultra Watch ruang kerjanya, Jumat (5/8). Kata dia, saat ini penetapan tersangka baru dalam kasu ini hanya menunggu prosedur hukum berjalan sesuai mekanisme yang diterapkan.
"Kami sudah periksa 12 orang saksi, saya tidak bisa sebutkan satu persatu, saksi ini termasuk Kadishut Konut yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kemungkinan besar, dari 12 orang ini lima sampai enam orang yang akan kami tetapkan jadi tersangka," tegasnya.
Dari temuan penyidik, lanjut Midi, enam orang yang akan akan dijadikan tersangka diduga berperan penting dalam kasus tersebut. Pasalnya, dari fakta fakta yang ditemukan oleh penyidik mereka adalah penikmat dalam dugaan pengadaan bibit fiktif itu.
"Enam orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka ini, karena mereka ikut menikmati hasil korupsi," katanya.
Midi berjanji, dalam waktu dekat penyidik Polda akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru. "Kita juga akan lakukan gelar perkara dalam waktu dekat untuk penetapan tersangka,"
Sebelumnya, Mantan kadihut Konut Amirudin Supu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kini, tinggal menunggu keseriusan Polda dalam menangani kasus ini hingga tuntas.
Penulis : Muhammad Syukur
Editor : Wiwid Abid Abadi
Posting Komentar