Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Film   
Home » » Siapa Bermain Lumpur di Teluk Kendari

Siapa Bermain Lumpur di Teluk Kendari

Posted by Kenduri Tinta on Minggu, 07 Agustus 2016


Sekira tujuh tahun, masalah kapal pengeruk lumpur Teluk Kendari menuai tanda tanya. Bukan hanya kuatnya aroma korupsi dalam pengadaan kapal tersebut. Namun kualitasnya pun menjadi soal. Tak cuma itu saja. Keberadaan kapal pengeruk lumpur yang menelan anggaran Rp1,2 miliar tersebut, bak ditelan bumi. Tidak diketahui, apakah kapal tersebut masih berfungsi atau sudah jadi bangkai? Menariknya juga, apakah Pemerintah Kota Kendari memasukkannya ke dalam daftar aset daerah atau tidak?
Untuk mengetahui keberadaan dua unit kapal pengeruk lumpur tersebut, Sultra Watch, menemui Kepala Bidang Aset BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Kota Kendari, Cornelius. Saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini, Cornelius terkesan sedikit ragu untuk memberikan informasi tersebut. 
Cornelius, menyebut bahwa informasi keberadaan kapal keruk tersebut, dapat langsung ditanyakan ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Kendari. Sebab, BPKAD hanya melakukan pencatatan aset saja. Namun, penanggungjawab dari aset tersebut ada pada SKPD terkait. "Yang bertanggungjawab mengenai kapal keruk itu adalah Dinas PU," jelasnya.
Secara administrasi, aset tersebut mestinya memang terdaftar dan telah tercatat dalam aplikasi (sistem aplikasi barang daerah) yang dimiliki oleh BPKAD Kota Kendari. Dalam aplikasi tersebut, seluruh aset yang dimiliki Pemerintah Kota Kendari akan tercatat. Artinya, seluruh barang yang pernah dibeli, terdaftar dalam aplikasi. "Yang pernah dibeli itu pasti ada. Kalau tidak ada berarti temuan itu," tegasnya.
Secara teknis, pengadaan kapal keruk dilakukan oleh Dinas PU Kota Kendari. Sehingga, BPKAD Kota Kendari tidak mengetahui berapa nilai perolehan barangnya dan siapa pihak ketiga yang memenangkan tender pengadaan barang itu. 
Meski Cornelius menjelaskan secara teknis pengadaan barang dan jasa pemrintahan, namun saat ditanya apakah dua unit kapal pengeruk lumpur tersebut masuk dalam daftar aset pemkot Kendari atau tidak, Cornelius tidak memberikan komentar. Apalagi soal keberadaan dua unit kapal pengeruk lumpur tersebut? BPKAD tak tahu menahu.
"Saya tidak mau menjelaskan lebih dalam. Ya saya kira alat itu masih di pakai kan sampai sekarang di SKPD. Saya rasa masih ada alat itu," jelas Cornelius.
Usai menemui Kabid Aset BPKAD Kota Kendari, Sultra Watch lalu mendatangi Kepala Dinas PU Kota Kendari, Faisal Alhabsyi. Anehnya, dengan pertanyaan yang sama saat melakukan wawancara dengan Cornelius, komentar Dinas PU Kota Kendari juga tidak tahu. 
Dinas PU Kota Kendari sama sekali tidak tahu menahu soal kapal keruk tersebut. Aset yang terdaftar dalam administrasi PU Kota Kendari hanya excavator amphibi yang diperoleh saat melakukan lelang pada tahun 2014 silam. Itupun hanya satu unit saja. Saat itu, penyedia barangnya adalah United Tractors. "Harganya sekitar Rp1 miliar lebih. Tapi kalau mau ditunjukkan kontraknya, berarti kita harus bongkar lagi arsip dokumen di gudang. Sepertinya itu miliknya pemerintah provinsi," jelasnya.
Dengan enggan menunjukkan dokumen kontrak pengadaan lelang excavator amphibi, secara tersirat Dinas PU Kota Kendari terkesan mencoba menyembunyikan masalah baru lagi.
Terkait soal kapal pengeruk lumpur, sangat aneh jika BPKAD Kota Kendari dan Dinas PU Kota Kendari, tidak mengetahui keberadaan kapal-kapal itu. Padahal, anggaran pengadaan serta  barangnya dilakukan pada tahun 2009 silam, yang menggunakan APBD senilai Rp1,2 miliar.
Diwaktu berbeda, Selasa (31/5), Sultra Watch kembali berkunjung ke Dinas PU Kota Kendari, untuk mencari daftar aset yang dimiliki SKPD tersebut. Tapi kali ini, bukan Faisal Alhabsyi yang ditemui, melainkan Sekretaris Dinas PU Kota Kendari, Rusdin Jaya SE. 
Namun, Rusdin Jaya, terkesan menutupi kran informasi, dengan dalil bahwa dia menjabat sebagai sekretaris nanti ditahun 2012. Soal kapal pengeruk lumpur itu masuk dalam daftar aset atau tidak, dan berapa nilai perolehan dari barang tersebut, serta siapa pihak ketiganya, Dinas PU Kota Kendari, tidak tahu.
Data yang dihimpun Sultra Watch, pengadaan dua unit kapal pengeruk lumpur tersebut dilakukan pada tahun 2009. Saat itu, Kepala Dinas PU Kota Kendari dijabat oleh Syamsul Bachri Sangga. Anggaran yang digunakan sebesar Rp1,2 miliar, dengan menggunakan APBD Kota Kendari. Dua perusahaan yang menangani proyek pengadaan barang tersebut dalah PT Abuki dan Akbar Pratama. 
Lebih lanjut, Sultra Watch mencoba menemui Syamsul Bachri Sangga di kediamannya yang terletak di jalan DI Panjaitan Kompleks BTN II Kendari, untuk mencari informasi tentang pengadaan kapal pengeruk lumpur tersebut. Setiba di lokasi, informasi yang diperoleh dari seorang gadis bernama Anti (mengaku anak dari Syamsul Bachri Sangga,-red) mengatakan bahwa bapak (Syamsul Bachri Sangga,-red.) sudah tiga hari terbaring di RSAD dr Ismoyo Kendari, karena sakit jantungnya kambuh.

*Tujuh Tahun Penyelidikan, Jaksa Tutup Kasus
Di tahun 2011, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan dalam pengadaan dua unit kapal pengeruk lumpur tersebut. Kadis PU Kota Kendari saat itu, Syamsul Bachri Sangga, serta sejumlah pihak sempat diperiksa.
Proyek pengadaan dua unit kapal pengeruk lumpur tersebut, diduga tidak sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintahan.
Saat itu, pemeriksaan pengadaan dua unit kapal senilai Rp1,2 miliar, melibatkan panitia pengadaan, PPTK, dan pihak kontraktor. Kejati Sultra bahkan menyebutkan ada lima orang yang berpeluang menjadi tersangka. Dua perusahaan yang menangani proyek pengadaan barang tersebut dalah PT Abuki dan Akbar Pratama, juga diperiksa. 
Lalu, setelah tak ada kabar hampir 5 (lima) tahun lamanya, diam-diam Kejati Sultra menutup kasus dugaan penyimpangan dalam pengadaan dua unit kapal pengeruk lumpur Teluk Kendari tersebut. Kejati Sultra beralasan, penghentian penyelidikan kasus tersebut diakibatkan tidak ditemukan adanya perkara pidana.
"Jadi dugaan kasus penyimpangan dua kapal pengeruk lumpur dengan anggaran kegiatan tahun 2008-2009, berdasarkan data dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra, penanganan kasus itu sudah ditutup karena tidak ada perkara pidana," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Sultra, Janes Mamangkey saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (31/5).
Mengapa Kejati Sultra menutup kasus ini? Padahal, tahun 2011 jaksa telah melakukan penyelidikan. Bahkan, saat itu Kejati Sultra menyebut bakal ada lima orang yang berpeluang menjadi tersangka? Mengenai hal itu, Janes enggan memberikan komentar. "Itu saja semua, jadi tidak ada informasi tambahan. Itu sudah menggambarkan semua toh," kata Janes.
Sangat mengejutkan. Sumber elektronik yang diperoleh Sultra Watch, kasus pengadaan dua unit kapal senilai Rp1,2 miliar tersebut, selain melibatkan Kadis PU (Syamsul Bachri Sangga,-red.) juga melibatkan ketua panitia pengadaan, PPTK dan kontraktor.
Kala itu, jabatan Kajati Sultra yang masih diemban oleh AR Nashruddien, bahkan membenarkan, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, pengadaan kapal itu bermasalah. Diduga, dua unit kapal tersebut adalah kapal bekas alias bukan kapal baru. Artinya, pengadaan ini melanggar perjanjian kontrak pengadaan kapal yang mengaharuskan kapal dalam kondisi baru. AR Nashruddin juga mengatakan banyak indikasi penyimpangan yang ditemukan Kejati Sultra.
Waktu itu, saat dilakukan pemeriksaan, Syamsul Bachri Sangga memberikan keterangan bahwa kapal yang dialokasikan untuk menggeruk lumpur di sekitar Teluk Kendari tersebut masih baru saat dibeli. Namun jaksa punya pendapat lain. Hasil penyelidikan menyebutkan bahwa kapal tersebut justru dikerja di salah satu bengkel di Kota Kendari yang tidak bersertifikasi.
Setelah 5 (lima) tahun Kejati Sultra bersemangat melakukan penyelidikan, mengapa sekonyong-konyong kasus itu langsung ditutup begitu saja? (**)

SHARE :
CB Blogger

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Kenduri Tinta. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger