Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Film   
Home » » Kejati Didesak Segera Tetapkan Tafdil Sebagai Tersangka

Kejati Didesak Segera Tetapkan Tafdil Sebagai Tersangka

Posted by Kenduri Tinta on Senin, 08 Agustus 2016


Barisan Pemuda Merah Putih (BPMP) Sulawesi Tenggara (Sultra), yang berdemonstrasi depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menuntut agar Bupati Bombana H Tafdil dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bombana Andi Firman ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) K1 dan K2 tahun 2013.

Masa juga menuntut agar pihak Kejati tidak mengulur - ulur waktu, untuk penangkapan Dr Arman Zainuddin sebagai salah satu tersangka kasus CPNS K1 dan K2.

Jendral Lapangan (Jenlap), Multazam dalam orasinya, menyatakan agar Bupati dan Ketua DPRD Bombana segera di tetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bombana,  Drs Ridwan telah di vonis 4, 6 tahun penjara dan dalam proses penyidikan Ridwan, menyebut keterlibatan Tafdil, Andi Firman serta Dr Arman Zainuddin. Sehingga keterangan tersebut harus segera ditindak lanjuti oleh Kejati.
" Kejati harus segera menetapkan Bupati dan ketua DPRD Bombana sebagai tersang kemudian Kejati segera melakukan penangkapan terhadap Dr Arman Zainuddin, pihak Kejati jangan mengulur-ulur waktu terhadap kasus ini, " ungkapnya, Kamis (4/8).
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasipenkumhumas) Kejati Sultra,  Janes Mamangkey SH, yang mememui masa aksi mengatakan, Kejati akan memproses laporan tersebut. 
" Kami sebatas menerima laporan dari masa tersebut dan kami akan segera memproses laporannya, "pungkasnya. 
Setelah di temui pihak Kejati, puluhan masa aksi ini kemudian membubarkan diri namun sebelum membubarkan diri, mereka mengatakan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas dan berharap Kejati segera memproses dengan cepat laporan mereka. 

Penulis : Jumdin
Editor   : Wiwid Abid Abadi

SHARE :
CB Blogger

1 komentar:

Unknown 9 Agustus 2016 pukul 06.53

sy pun terkena PHK 😁. ketika uu pelanggaran hanya berlaku untuk saya namun tidak berlaku untuk TKA ,padahal kasusnya boleh dikata mirip mirip sama. disitu kadang sy merasa sedih . slama ketidakadilan masih tertanam di tanah morosi ( virtue )selama itu pula tidak akan ada kedamaian. tanpa perintis tidak akan ada generasi dan kami ada sebelum bangunan2 itu berdiri .☝

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Kenduri Tinta. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger